Skip to main content

Sistem Akademik


Dalam rangka menjunjung tercapainya tujuan pendidikan di Universitas Bina Sarana Informatika, maka ditetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan administrasi akademik. Sebagai pedoman seluruh mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika yang berhubungan dengan kegiatan kegiatan akademik. Selain itu setiap mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika diharuskan memahami pengertian atau istilah yang berlaku di bidang akademik dan kemahasiswaan.

Pelaksanaan pendidikan diselenggarakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). Program Diploma Tiga (D3) diselenggarakan dengan beban paling sedikit 108 sks. Program Sarjana (S1) diselenggarakan dengan beban sekurang-kurangnya 144 sks. Beban sks maksimum pada satu semester adalah 24 sks. Beban sks untuk semester I dan II maksimum 18 sks/semester.

Pengertian Dasar

Sistem Kredit Semester (SKS)

Sistem Kredit Semester disingkat SKS adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang dinyatakan dalam beban studi mahasiswa, beban kerja pengajar dan beban penyelenggara pendidikan yang dinyatakan dengan satuan kredit semester (sks) atas dasar satuan waktu semester.

Tujuan SKS

  • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat menyelesaikan studinya dalam waktu yang telah ditentukan;
  • Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melatih diri dalam mengorganisasikan kegiatan-kegiatan seefisien dan seefektif mungkin.

Ciri Dasar SKS

  • Dalam sistem kredit tiap-tiap mata kuliah diberi bobot yang dinamakan nilai kredit;
  • Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak selalu sama;
  • Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untukmenyelesaikan tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, kerja lapangan maupun tugas lainnya.

Semester

Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya satu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan satu semester setara dengan 16-20 minggu kerja.
Tiap tahun akademik terdiri dari semester ganjil dan semester genap. Setiap semester ganjil dan genap, seorang mahasiswa mendapat beban studi dengan jumlah yang ditetapkan Universitas Bina Sarana Informatika, yaitu sebesar 10-22 sks.

Satuan Kredit Semester

Satuan Kredit Semester adalah penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan satuan kredit semester (sks) sebagai tolak ukur beban akademik mahasiswa. Satu sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas:

  • Kegiatan tatap muka Lima puluh menit per minggu per Semester;
  • Kegiatan penugasan terstruktur Enam puluh menit per minggu per Semester;
  • Kegiatan mandiri Enam puluh menit per minggu per Semester.

Satu sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis, terdiri atas:

  • Kegiatan tatap muka Seratus menit per minggu per Semester
  • Kegiatan mandiri Tujuh puluh menit per minggu per Semester

Satu sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau proses pembelajaran lain yang sejenis, terdiri atas 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per Semester.
Penetapan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain disesuaikan dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran lulusan.

Sistem Penilaian dan Derajat Keberhasilan

Keberhasilan mahasiswa menempuh suatu mata kuliah harus ditentukan atas dasar sekurang-kurangnya dua kali evaluasi, yaitu satu kali pada saat semester berjalan dan satu kali lagi pada akhir semester.

Jenis evaluasi dan cara melakukannya disesuaikan dengan sifat mata kuliah. Dalam hal digunakan lebih dari satu jenis evaluasi, bobot tiap jenis evaluasi pada data evaluasi keseluruhan diwujudkan dalam bentuk pembobotan yang harus mencerminkan ciri mata kuliah yang bersangkutan.

Atas dasar evaluasi keseluruhan tersebut maka ditentukan derajat keberhasilan mahasiswa yang diberikan dalam nilai huruf dan angka. Evaluasi hasil belajar Universitas Bina Sarana Informatika, diberikan nilai yang ditunjukkan dengan huruf A, B, C, D dan E.

NoNilai AngkaHuruf MutuAngka Mutu
180 - 100A4
270 - 79B3
360 - 69C2
431 - 59D1
50 - 30E0

Setiap akhir semester, setiap mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa akan diberikan nilai akhir semester.
Nilai akhir semester setiap mata kuliah terbagi atas:

Nilai Absensi20%
Nilai Tugas25%
Nilai Ujian Tengah Semester (UTS)25%
Nilai Ujian Akhir Semester (UAS)30%

Derajat keberhasilan dalam satu semester dinyatakan dalam Indeks Prestasi Semester (IPS). Derajat keberhasilan mahasiswa secara kumulatif dinyatakan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). IPS dan IPK berkisar antara 0 (nol) sampai dengan 4 (empat). IPS dihitung pada semester yang sedang berjalan. Perhitungan IPS dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

IPK = ∑ (sks keseluruhan x Angka Mutu)
∑ sks keseluruhan

IPK dihitung kumulatif dari semester 1 (satu) sampai dengan semester yang berjalan. Perhitungan IPK dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

IPK = ∑ (sks keseluruhan x Angka Mutu)
∑ sks keseluruhan
NoMata KuliahSKSNilaiBobot NilaiMutu
1Pendidikan Pancasila2B36
2Pengantar Teknologi Informasi & Komunikasi2E00
3Entrepreneurship3B39
4Logika & Algoritma3c26
5Bahasa Inggris I2A48
6Dasar Pemrograman (p)4D14
Jumlah SKS1633

Maka IPS mahasiswa adalah:

IPS (I) = 33/16 = 2.06

Mata kuliah PTIK memperoleh nilai E, maka diwajibkan untuk mengikuti Ujian Her pada jadwal yang ditentukan dan mata kuliah Dasar Pemrograman memperoleh nilai D, maka disarankan untuk mengikuti Ujian Her.

Ujian dan Hasil Ujian Semester

Sebagai evaluasi atas kegiatan akademik selama satu semester, maka dilaksanakan ujian-ujian yang meliputi:

  1. Ujian Tengah Semester(UTS);
  2. Ujian Akhir Semester (UAS);
  3. Ujian Her.

UTS dilaksanakan pada tengah semester berjalan sebagai evaluasi materi setengah semester dan UAS dilaksanakan sebagai evaluasi akhir terhadap mata kuliah selama satu semester. Pelaksanaan UTS dan UAS diatur dalam jadwal yang telah ditetapkan pada Kalender Akademik.

Penyelenggaraan ujian, baik UTS maupun UAS bertujuan untuk:

  • Menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan bahasan yang disajikan dalam kuliah;
  • Mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan;
  • Menilai apakah bahan kuliah disajikan sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) atau Satuan Acara Perkuliahan (SAP).

Sedangkan Ujian Her adalah ujian ulangan bagi mahasiswa yang pada akhir semester memperoleh nilai mutu D atau E. Bagi mahasiswa yang memperoleh nilai D disarankan untuk mengikuti ujian her dan bagi mahasiswa yang memperoleh nilai E diwajibkan untuk mengikuti ujian her.

KHS (Kartu Hasil Studi)

Kartu Hasil Studi (KHS) adalah laporan prestasi akademik atau studi mahasiswa yang baru selesai ditempuh yang berisikan daftar nilai. KHS dapat di download di laman mahasiswa melalui web atau mobile.

Transkrip Akademik

Transkrip Akademik adalah daftar nilai kumulatif mahasiswa sejak semester 1 sampai semester terakhir studinya, sebagai lampiran dari ijazah atau Diploma.

Ujian HER

Ujian Her adalah ulangan dari seorang mahasiswa yang dilaksanakan di akhir semester:

  • Yang berhak mengikuti ujian her adalah mahasiswa yang di akhir semester (pada KHS) memperoleh nilai E atau D, sedangkan yang memiliki nilai akhir C optional (dapat ikut/tidak);
  • Sistem secara otomatis mengambil nilai yang terbaik dari nilai ujian her atau nilai yang didapatkan sebelum mengikuti ujian her (Nilai maksimal yang dihasilkan adalah B);
  • Mendaftar sebagai peserta ujian her di bagian administrasi sesuai jadwal yang ditetapkan;
  • Biaya Ujian Her dibayarkan melalui bank yang ditunjuk sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Tugas Akhir dan Skripsi

Tugas akhir dan Skripsi merupakan mata kuliah inti yang harus diikuti dan dipenuhi oleh seorang mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika sebagai mata kuliah inti Skripsi juga merupakan pra syarat kelulusan bagi mahasiswa.

Persyaratan pendaftaran tugas akhir/skripsi adalah:

  • Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,00;
  • Tidak ada nilai E pada Kartu Hasil Studi (KHS);
  • Lulus semua mata kuliah dengan nilai minimal C.

Waktu pendaftaran, pemilihan outline dan buku pedoman:

  • Pendaftaran dilakukan melalui http://www.bsi.ac.id. Mahasiswa diwajibkan untuk memilih outline tugas akhir dan outline yang telah dipilih tidak dapat diubah kembali sampai dengan periode bimbingan telah selesai dilakukan;
  • Mahasiswa yang memiliki IPK < 2,75 hanya dapat mengikuti bentuk outline tugas akhir/skripsi berupa ujian komprehensif dan bagi yang memiliki IPK 2,75 dapat mengikuti bentuk outline tugas akhir/skripsi berupa outline tugas akhir/skripsi reguler yang sesuai dengan ketentuan program studi masing-masing;
  • Outline tugas akhir berupa ujian komprehensif maupun outline tugas akhir reguler memiliki kompetensi yang sama dan berhak untuk mendapatkan nilai maksimal sampai dengan ”A” serta pada transkip nilai mahasiswa setelah mahasiswa dinyatakan lulus dan diberikan ijasah akan tercantum dengan nama ”Tugas Akhir/Skripsi”. Hal tersebut tidak akan mempengaruhi apabila mahasiswa akan melakukan studi lanjut ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
  • Buku pedoman penulisan tugas akhir/skripsi dapat diunduh melalui laman http://www.bsi.ac.id

Informasi dosen pembimbing dan proses bimbingan:

  • Informasi dosen pembimbing dapat dilihat pada laman http://www.bsi.ac.id;
  • Bimbingan tugas akhir/skripsi dapat dilakukan sampai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Jumlah minimal bimbingan sebanyak delapan kali pertemuan baik kepada dosen pembimbing maupun asisten pembimbing (masing-masing delapan kali bimbingan);
  • Mahasiswa yang bentuk outline tugas akhir/skripsi berupa ujian komprehensif, tidak mendapatkan dosen pembimbing.

PKL

Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan salah satu tugas terstruktur yang dapat dilakukan oleh seluruh mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatikayang akan menyusun skripsi atau tugas akhir. Sedangkan tujuan dari KKP atau PKL, bagi mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika adalah sebagai berikut:

  • Memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa dalam rangka mengenal dunia kerja yang;
  • Memberikan wawasan bersosialisasi dengan lingkungan masyarakat yang majemuk, dengan berbagai permasalahan yang terjadi;
  • Mengembangkan opini mahasiswa untuk selalu optimis dan percaya didiri dengan kemampuan sendiri dalam melaksanakan KKP atau PKL.

Wisuda

Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk lulus (berhak wisuda) dapat melakukan pendaftaran wisuda pada tanggal yang ditetapkan dengan cara melakukan pembayaran biaya wisuda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengumpulan buku tugas akhir/skripsi yang telah direvisi setelah dilaksanakannya ujian sidang tugas akhir/skripsi dilakukan pada pada tanggal yang ditetapkan berikut dengan pengambilan undangan wisuda dan baju toga pada Bagian Administrasi masing-masing kampus atau tempat yang telah ditentukan.

Pelaksanaan wisuda dilaksanakan sesuai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kepada mahasiswa yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuannya, berhak atas ijazah atau Diploma dengan disertai Transkrip Akademik. Selain itu diberikan juga kriteria Yudicium. Pemberian predikat Yudicium disesuaikan dengan kriteria sebagai berikut:

  • Setiap lulusan pendidikan diberi yudisium kelulusan yang didasarkan pada suatu penilaian akhir yang mencerminkan derajat keberhasilan yang bersangkutan selama studi di UBSI;
  • Yudisium kelulusan diberikan dalam 3 (tiga) jenjang, yaitu jenjang tertinggi dengan predikat kelulusan Dengan Pujian, jenjang menengah dengan predikat kelulusan Sangat Memuaskan, dan jenjang di bawahnya dengan predikat kelulusan Memuaskan;
  • Penilaian sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 dan 2 didasarkan atas IPK;
  • Mahasiswa program Diploma Tiga yang telah menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang ditentukan, akan diberi ijazah Diploma Tiga UBSI dan berhak memakai sebutan Ahli Madya (A.Md) yang diikuti sesuai nama Program Studi;
  • Mahasiswa program Sarjana yang telah menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang ditentukan, akan diberi ijazah dan berhak memakai sebutan Sarjana yang diikuti sesuai nama Program Studi.

Predikat kelulusan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Predikat Memuaskan diberikan kepada lulusan dengan IPK 2,76 - 3,00;
  • Predikat Sangat Memuaskan diberikan kepada lulusan dengan IPK 3,01 - 3,50;
  • Predikat Dengan Pujian diberikan kepada lulusan dengan IPK >3,50.

Ijasah

Ijasah dapat diambil paling cepat satu minggu setelah pelaksanaan wisuda atau setelah mahasiswa dinyatakan yudisium diambil pada Bagian Administrasi dan hanya akan diberikan kepada mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta wisuda.